Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/IC Senjaya.

Ketua Majelis Hakim Arkanu memimpin sidang dugaan pungutan di luar ketentuan dalam rekrutmen pegawai PDAM Kudus dengan terdakwa Dirut Ayatulah Humaiani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/1).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/1), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah, jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam uraiannya, katanya, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai yang ingin diangkat dengan besaran 75 juta rupiah per orang.

Adanya pungutan dalam proses rekrutmen pegawai tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang sebesar 600 juta rupiah kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini. Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top