Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gunakan Aplikasi "Jaminan Kesehatan Nasional"

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang saat melakukan sosialisasi Mobile JKN di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (25/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga diminta menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah dan menambah efektivitas pelayanan BPJS. Harapan ini disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Barat. "Melalaui aplikasi Mobile JKN, masyarakat tidak perlu repot membawa berkasfotokopi," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, pekan lalu.

Dia menambahkan, peserta BPJS hanya akan memerlukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta. Maka, tidak perlu membawa kartu JKN dalam bentuk fisik. Peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.

"Melalui aplikasi ini, antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan bisa diganti dengan antrean online yang jauh lebih efektif. Pasien bisa mendaftar dan mengecek jadwal dokter secara online," jelas Fitria. Menurutnya, yang perlu digarisbawahi adalah tidak adanya iuran atau biaya tambahan di faskes bagi peserta JKN.

"Selain itu, melalui penggunaan aplikasi ini, keramaian yang berpotensi menyebarkan penyakit pasien bisa diantisipasi. Kontak antara sesama pasien akan dicegah atau dikurangi melalui aplikasi," ungkapnya. Fitria juga merinci beberapa fitur yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Contoh, jadwal dokter, reservasi dengan pengambilan nomor antrean online, pengubahan lokasi faskes, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap.

Fitria menjelaskan distribusi peserta JKN-KIS berdasarkan segmentasi adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 1.597.689 jiwa. Kemudian, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 748.684 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 27.129. Lalu, Pekerja Bukan Perima Upah (PBPU) sebanyak 240.545 jiwa.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top