Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Direktur Aldira Berkah Abadi Makmur Ditahan

Foto : Istimewa

Ketua KPK, Firli Bahuri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 28 Mei 2021 menetapkan Rudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Kami ingin sampaikan bahwa KPK melakukan kegiatan penyidikan secara profesional, akuntabel, transparan, kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8). Dia menjelaskan, Rudy adalah Direktur ABAM. KPK telah melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, mulai kemarin Rudy ditahan selama 20 hari pertama, 2-21 Agustus di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Rudy akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Kemudian Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Lalu, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top