Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 11 Mar 2025, 08:40 WIB

Diplomat Jelaskan Posisi RI sebagai Negara Kepulauan dan Maritim

Salah satu kapal perang dari 28 negara yang terlibat dalam latihan 5th Multilateral Naval Exercise Komodo 2025 (MNEK) di Perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (16/2/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA - Indonesia memiliki karakteristik sebagai negara kepulauan dan negara maritim karena mampu menguasai pertahanan laut maupun sumber daya, kata diplomat Indonesia Linggawaty Hakim.

“Indonesia sangat beruntung karena merupakan negara kepulauan yang negara maritim. Negara kepulauan hanya ada 22 di seluruh dunia, namun belum tentu semuanya bisa disebut negara maritim,” kata Linggawaty dalam agenda diskusi publik mengenai diplomat dan ahli hukum laut internasional Hasjim Djalal di Jakarta, Senin (10/3).

Sejumlah 22 negara tersebut merupakan negara berdaulat yang oleh komunitas dan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, diakui sebagai negara kepulauan (archipelagic state).

Dalam agenda diskusi yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) tersebut, ia menyatakan bahwa selain sumber daya, aspek penting lainnya untuk sebuah negara maritim adalah pertahanan laut yang baik sebagaimana dilihat dari kemampuan angkatan laut nasional.

Karena Indonesia memiliki keduanya, mantan duta besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein tersebut menyatakan bahwa Indonesia patut disebut sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Efri Yoni Baikoeni mengatakan bahwa negara kepulauan adalah negara yang berhak mematok batas kelautan mereka di pulau-pulau titik terluar sehingga membentuk teritori negara.

“Ini memang dasarnya disahkan oleh PBB melalui UNCLOS 1982. Artinya, ada negara-negara yang memang diakui sebagai negara kepulauan, seperti Indonesia dan Filipina,” kata Efri.

Sementara sebuah negara dapat disebut sebagai negara maritim jika negara tersebut mengandalkan ekonominya kepada laut, ucap penulis buku biografi Hasjim Djalal bertajuk “Patriot Negara Kepulauan” itu.

Akademisi itu juga menyatakan bahwa sebuah negara dapat disebut sebagai negara maritim, bahkan jika secara geografis tak bisa disebut negara kepulauan, jika mereka mampu menguasai dan mengeksploitasi sumber daya laut secara optimal.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.