![Dinilai Bertentangan dengan UU, Aturan Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP](https://koran-jakarta.com/images/article/dinilai-bertentangan-dengan-uu-aturan-tembakau-diminta-dikeluarkan-dari-rpp-231028155101.jpeg)
Dinilai Bertentangan dengan UU, Aturan Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP
![Dinilai Bertentangan dengan UU, Aturan Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP](https://koran-jakarta.com/images/article/dinilai-bertentangan-dengan-uu-aturan-tembakau-diminta-dikeluarkan-dari-rpp-231028155101.jpeg)
Penyusunan RPP Kesehatan harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau.
Ketiga, perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, dan/atau Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, Pemerintah bersama pemangku kepentingan merumuskan pasal-pasal alternatif terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan. Kelima, P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya