Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dinilai Bertentangan dengan UU, Aturan Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP

Foto : istimewa

Penyusunan RPP Kesehatan harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau.

A   A   A   Pengaturan Font

Upaya ini mengindikasikan adanya upaya menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk legal yang keberadaannya turut mendorong perekonomian negara. Maka, semestinya isi aturan produk tembakau adalah bukan larangan.

Nur Nadlifah, yang berasal dari fraksi PKB, menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau dalam menentukan arah yang tepat tanpa harus ada pihak yang dirugikan.

"Serapan tenaga kerja tembakau sangat besar lho dan kita punya sumber dayanya. Itu rasanya juga perlu dipertimbangkan," katanya mengingatkan.

Secara rinci, ada lima poin yang disampaikan kepada pemerintah pasca-kegiatan pertemuan halaqoh (P3M) tersebut. Pertama, pembahasan RPP Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang serta mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 serta dibahas secara terpisah.

Kedua, RPP Kesehatan harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bil mashlahah atau kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top