Dinilai Bermasalah, Aplikasi Peduli Lindungi Harus Diaudit
Aplikasi peduli lindungi.
"DPR dan pemerintah juga perlu mengakselerasi proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan menghandirkan otoritas pengawas yang independen, guna menghindari risikooverlappingdalam perlindungan data pribadi, seperti yang terjadi hari ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ELSAM,Wahyudi Djafar mengatakan pihaknya mencatat sejumlah permasalahan dalam aplikasi Peduli Lindugi. Pertama, penerapan prinsip keabsahan dan transparansi terkait erat dengan dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi. Pemrosesan data aplikasi PeduliLindungi mendasarkan pada dasar hukum kepentingan publik, untuk penanganan pandemi.
"Akan tetapi yang harus diingat, penggunaan dasar hukum initidak mencakup pengungkapan atau transfer data kepada pengendali lain di sektor publik. Selain itu, pengendali data jugaharus secara jelas menginformasikan pemrosesan datanya, mulai dari pemrosesnya, tujuan pemrosesan, data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan data, termasuk akses pihak ketiga terhadap data tersebut," ujarnya.
Kedua, kata dia, kaitannya dengan prinsip keterbatasan tujuan, perubahan tujuan penggunaan aplikasi ini dari yang semula untukcontact tracingdantracking, lalu kemudian dikembangkan menjadi aplikasi multi-fungsi, juga telah memunculkan permasalahan serius. Apalagi ketika pengembangan fungsi aplikasi ini melibatkan pihak ketiga, baik pemerintah atau swasta, yang juga berarti memberikan akses data kepada mereka. Praktik ini juga inkonsistensi dengan kebijakan privasi PeduliLindungi sendiri, yang menyatakan bahwa aplikasi tidak akan membagikan data ke pihak ketiga tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan pengguna.
"KoneksiApplication Programming Interface(API), antara Peduli Lindungi dengan berbagai platform lainnya, juga melahirkan tanda tanya perihal implementasi prinsip keterbatasan tujuan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya