Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dindik Sebut 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten karena Kurang Pendaftar

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Ilustrasi foto orang tua siswa saat mendaftar PPDB di SMPN 1 Kota Serang beberapa waktu lalu. ‘

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyebutkan bahwa masih ada 6.515 kursi yang tidak terisi pasca PPDB tingkat SMA hal tersebut karena kurangnya pendaftar.

"Masih banyak kursi kosong untuk jenjang SMA/SMK Negeri setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ditutup. Setidaknya masih terdapat 6.515 kursi yang tidak terisi," kata Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani di Serang, Senin.

Ke-6.515 kursi kosong tersebut tersebar di Kabupaten Lebak ada 2.192 kursi yang belum terisi, Pandeglang 969 kursi, dan Kabupaten Serang 1.258 kursi. Sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten/Kota lainnya.

"Kursi kosong tersebut bukan karena tertolak tapi lebih kepada sekolah yang kurang pendaftarnya, karena kebanyakannya siswa mendaftar ke sekolah yang diwilayah perkotaan," katanya.

Salah satu sekolah yang kurang pendaftarnya yaitu di SMAN Cihara. Dari 72 kuota peserta didik baru, hanya ada 26 siswa yang mendaftar di sekolah tersebut. Dia menjelaskan, kursi kosong tersebut masih bisa diisi oleh siswa meskipun PPDB telah ditutup.

"Silakan kalau mau diisi setelah MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) ada yang mau masuk silakan. Kalau perlu kita dorong orang Kota Serang mau belajar di Cihara," tuturnya.

Jumlah pendaftar SMA/SMK Negeri di Banten itu ada sebanyak 171.543 orang. Total tersebut terdiri dari 112.797 pendaftar ke SMA Negeri dan 58.746 ke SMK Negeri. Sedangkan yang diterima hanya 43.117 siswa baru untuk SMA dan 33.249 siswa baru untuk SMK.

"Yang tidak tertampung ini akhirnya mereka daftar ke sekolah swasta," imbunya.

Apabila ada siswa yang menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang lain agar diterima sistem zonasi, maka akan otomatis tertolak. Menurut hal tersebut bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top