Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dinasti Politik Hari Ini, Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Memutus Rantainya

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Di Indonesia, dinasti politik sebenarnya secara tidak langsung sudah dilarang melalui Pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang berbunyi:

"Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (r). tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Sayangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 memutus bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.

Ini juga kadang dianggap sebagai paradoks demokrasi, akan tetapi urusan dinasti bukan masalah menghalangi peluang seseorang untuk terpilih. Namun, jika ditelisik lebih jauh, ancaman yang ditimbulkan dapat mempertaruhkan kelangsungan demokrasi itu sendiri.

Pasal tentang dinasti politik di atas masih sampai pada tataran gubernur, belum pada presiden atau wakil presiden. Perkara ini masih akan menjadi perbincangan atau perdebatan yang cukup panjang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top