Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Bandel PNS Pemkab Kulon Progo Akan Kena Sanksi Ini

Foto : ANTARA/Sutarmi

Bupati Kulon Progo Sutedjo.

A   A   A   Pengaturan Font

KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, melarang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bupati Kulon Progo Sutedjodi Yogyakarta, Sabtu (16/4), mengatakan hal itu selaras dengan instruksi Pemerintah pusat melalui surat edaran(SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) TjahjoKumolo.

"Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," kataSutedjo di Kulon Progo, Sabtu (16/4).

SE KemenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, salah satu poinnya, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Sutedjomengatakan jumlah ASN dari luar Kulon Progo tidak banyak dan pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki kendaraan pribadi. Dengan demikian, dia meyakini potensi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik sangat kecil.

"Kami tidak khawatir karena pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki mobil pribadi. Namun demikian, kami mengimbau kepada pejabat mematuhi larangan yang ditetapkan pusat," tegasnya.

Apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, dia mengatakan sanksi akan diberikan berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis.

"Teguran itu, baik yang lisan maupun tertulis, menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian yang bersangkutan," ujarnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top