Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dilaporkan ke Polisi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi KPI Jawa Timur pekan lalu sudah ke Polda Jawa Timur membuat aduan terhadap kasus LesLar sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi tim penyidik, maka Polda Jawa Timur menyarankan membuat laporan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga Ketua KPI Jawa Timur, Edy Prastyo mengungkapkan pendapatnya. Ia menyebut pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun kurungan penjara karena berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edy.

Namun hukuman tersebut berlaku bila pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terbukti bersalah atas tuduhan tersebut. Karena pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di ruang publik.

"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih. Yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," tutur Edy.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top