Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dilaporkan ke Polisi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi dilaporkan ke polisi imbas pernikahannya yang disiarkan di televisi nasional. Pasangan tersebut terancam 10 tahun penjara setelah Mila Machmudah melayangkan aduan terkait penyebaran berita bohong di ruang publik.

Mila Machmudah yang dikawal oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi melayangkan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10) malam.

Ketua Umum KPI Nasional, Pitra Romadoni, saat di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Ia bersama Ketua KPI Jawa Timur, Edy Prasetyo. Ia pun menyebut alasannya ke Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus kliennya, Mila Machmudah.

"Hari ini kita kedatangan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur yaitu bapak Edy Prasetyo. Hari ini KPI Jawa Timur sedang menangani kasus atas nama klien Mila Machmudah dengan perkara LesLar (Lesti Kejora dan Rizky Billar)," ujar Pitra.

Sebagai informasi, sebelumnya aduan tersebut diterima Polda Jawa Timur. Namun, pihak Polda Jawa Timur menyarankan agar perkara ini ditangani di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Jadi KPI Jawa Timur pekan lalu sudah ke Polda Jawa Timur membuat aduan terhadap kasus LesLar sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi tim penyidik, maka Polda Jawa Timur menyarankan membuat laporan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga Ketua KPI Jawa Timur, Edy Prastyo mengungkapkan pendapatnya. Ia menyebut pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun kurungan penjara karena berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edy.

Namun hukuman tersebut berlaku bila pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terbukti bersalah atas tuduhan tersebut. Karena pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di ruang publik.

"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih. Yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," tutur Edy.

Edy juga berharap, dengan ramainya kasus ini bisa memberikan edukasi pada masyarakat. Jangan sampai ada publik figur yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat memanfaatkan ruang publik.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top