Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dihormati, Langkah DPRD Memakzulkan Bupati Jember

Foto : Istimewa

Bupati Jember Faida.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Jember. Keputusan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember, Faida sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Yang dilakukan DPRD Jember sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (24/7).

Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang dihadiri 45 anggota DPRD Jember pada 22 Juli 2020, memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Keputusan ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materiil dan pemeriksaan bukti-bukti.

Jika mahkamah memutuskan Bupati Jember terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan maka nasibnya akan sama seperti Aceng Fikri, Bupati Garut yang dimakzulkan DPRD Garut.

Dapat Diusulkan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top