Diduga Ada Penyalahgunaan Surat Keterangan Miskin
Sedangkan dari pihak sekolah, dapat dimanfaatkan untuk melakukan pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk. "Jadi, SKTM bisa dimainkan, harusnya anak ini tidak dapat masuk, namun diberikan kesempatan oleh sekolah menggunakan kuota kursi siswa miskin supaya dapat masuk, namun harus membayar sejumlah rupiah ke sekolah," tegasnya.
Hapuskan Kuota Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu membuat patokan kuota 20 persen untuk siswa kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau miskin. Jika membuat batasan, sekolah tidak bisa disalahkan jika menolak siswa dalam kondisi kuota 20 persen sudah terpenuhi.
Sistem kuota ini, menurut Retno, membahayakan kelangsungan sekolah. Sebab sekolah akan sulit membiayai proses pembelajaran jika terlalu banyak siswa RMP.
"Harus ada win-win solution untuk persoalan ini," tegasnya. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud, Wowon Widaryat, menegaskan ada dua prinsip yang tidak bisa ditolak dalam proses PPDB, yakni sekolah harus menerima siswa yang terdekat dalam sistem zonasi dan tidak boleh menolak usia anak didik yang sudah termasuk dalam usia memasuki sekolah tersebut. "Kalau itu ditolak maka itu melanggar Permedikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB," tandasnya. cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya