Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa

Diduga Ada Penyalahgunaan Surat Keterangan Miskin

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan adanya dugaan pihak orang tua yang memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru. JPPI meminta pemerintah menelusuri serta menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab jika benar, dapat merugikan kalangan anak miskin mengingat kuotanya diisi oleh siswa yang tidak layak.

Koordinator JPPI, Abdullah Ubaid, mengatakan sejumlah orang tua diduga sengaja meminta SKTM kepada pihak kelurahan untuk kepentingan mendaftar sekolah. Padahal, para peminta SKTM itu sebagian tidak masuk kategori miskin. Ubaid mengatakan SKTM memang rawan disalahgunakan dan memiliki tingkat akurasi yang rendah untuk digunakan sebagi bahan pertimbangan PPDB.

"Karena itu, kami minta kepada panitia PPDB agar melakukan verifikasi ulang di lapangan terkait data siswa miskin yang membawa SKTM dengan data siswa miskin yang ada, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ungkap Ubaid dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (5/7).

Ia mengaku saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data sebagai bukti dugaan peruntukkan SKTM yang tidak tepat itu. Namun, hal ini dapat dijadikan bahan bagi sekolah untuk mengantisipasi masuknya siswa yang mengaku miskin. "Sanksi tegas juga harus diberikan jika terbukti memalsukan SKTM siswa harus dikeluarkan dan dikembalikan pada sekolah yang sesuai," tegasnya.

Pihak inspektorat dan pengawas sekolah juga harus proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SKTM ini, dan tidak sekadar menunggu. "Jika terbukti langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya. Pelanggaran bermotif pura- pura miskin ini berpotensi menguntungkan sejumlah pihak yakni dari siswanya sendiri, dia dapat masuk ke sekolah.

Sedangkan dari pihak sekolah, dapat dimanfaatkan untuk melakukan pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk. "Jadi, SKTM bisa dimainkan, harusnya anak ini tidak dapat masuk, namun diberikan kesempatan oleh sekolah menggunakan kuota kursi siswa miskin supaya dapat masuk, namun harus membayar sejumlah rupiah ke sekolah," tegasnya.

Hapuskan Kuota Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu membuat patokan kuota 20 persen untuk siswa kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau miskin. Jika membuat batasan, sekolah tidak bisa disalahkan jika menolak siswa dalam kondisi kuota 20 persen sudah terpenuhi.

Sistem kuota ini, menurut Retno, membahayakan kelangsungan sekolah. Sebab sekolah akan sulit membiayai proses pembelajaran jika terlalu banyak siswa RMP.

"Harus ada win-win solution untuk persoalan ini," tegasnya. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud, Wowon Widaryat, menegaskan ada dua prinsip yang tidak bisa ditolak dalam proses PPDB, yakni sekolah harus menerima siswa yang terdekat dalam sistem zonasi dan tidak boleh menolak usia anak didik yang sudah termasuk dalam usia memasuki sekolah tersebut. "Kalau itu ditolak maka itu melanggar Permedikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB," tandasnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top