Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konten Legislasi I Seluruh Pimpinan Daerah Dipilih Langsung

Dewan: RUU DKJ Merenggut Hak Rakyat Jakarta

Foto : ANTARA/Try Reza Essra

Arsip Foto - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (19/4/17).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB, Ibnu Multazam, menuturkan Fraksi PKB DPR menyetujui RUUDKJ untuk dibahas tingkat selanjutnya. Hanya, dia memberi catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui pemilu.

"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan, jangan sampai status baru Jakarta mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," tandasnya.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia mendorong RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Sebab Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara secara resmi berlaku mulai 15 Februari 2024.

"Jadi memang RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur," ujarnya. Ibnu menuturkan, PKB juga sepakat Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Sebaliknya, lanjut dia, Fraksi PKB tidak sepakat apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top