Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konten Legislasi I Seluruh Pimpinan Daerah Dipilih Langsung

Dewan: RUU DKJ Merenggut Hak Rakyat Jakarta

Foto : ANTARA/Try Reza Essra

Arsip Foto - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (19/4/17).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Isi Rancangan Undang-Undang tentangDaerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai telah merenggut hak rakyat Jakarta. Hal ini terutama menyangkut gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Untuk itu, klausul tersebut harus ditolak. Pernyataan tegas ini disampaikan anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano, di Jakarta, Rabu (6/12).

"Kami tegas menolak RUU DKJ karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih dalam pilkada langsung Jakarta," tandas Wibi. Dia menegaskan ulang, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.

Legislatorini menambahkan, pascapemindahan Ibu Kota, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. Menurutnya, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis.

Jakarta tetap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi centrum jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga tidak setuju usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Dalam pandangannya, apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) "hanya" sekitar delapan juta, Jakarta sebagai kota, tidak ada artinya dengan DPTprovinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta.

Heru menyatakan, hal tersebut saat berkunjung ke Rumah Pompa Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/12). Dia memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja. Sebab tidak ada perubahan fundamental terkait kekhususan Jakarta dalam RUU tersebut.

Jangan Kebiri

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB, Ibnu Multazam, menuturkan Fraksi PKB DPR menyetujui RUUDKJ untuk dibahas tingkat selanjutnya. Hanya, dia memberi catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui pemilu.

"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan, jangan sampai status baru Jakarta mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," tandasnya.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia mendorong RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Sebab Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara secara resmi berlaku mulai 15 Februari 2024.

"Jadi memang RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur," ujarnya. Ibnu menuturkan, PKB juga sepakat Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Sebaliknya, lanjut dia, Fraksi PKB tidak sepakat apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top