Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh
JAKARTA - Dewan Pers berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena posisi para pemohon, sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian.
"Pemerintah sebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Pasal 15 Ayat (5) UU Pers," kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/10).
Pemerintah, kata M Nuh, juga menyebut bahwa para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Berkenaan implementasi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers, M Nuh mengatakan hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers.
Tidak Bertentagan
Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dan lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya