Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengujian Undang-Undang

Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers

Foto : ANTARA/HO-Humas PWI Pusat

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur "Dewan Pers" dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.

Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan "organisasinya" bernama "Dewan Pers Indonesia", itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top