Dewan Masjid: Pengeras Suara Mesti Diatur
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruqutni
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.
"Bukan hanya soal harmoni atau heterogenitas, tapi sebenarnya umat Islam sendiri perlu diperhatikan kesehatannya. Syiarnya tetap jalan, tapi tetap mengatur tingkat kesyahduan. Jadi diperlukan pengaturan-pengaturan," ujar Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, dalam diskusi yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Selasa (22/2).
Imam mengatakan meski sebelumnya sudah ada pengaturan soal pengeras suara,seiring dengan bertambahnya populasi atau koloni, utamanya masyarakat Muslim, maka berimplikasi pada banyaknya masjid di sekitar lingkungannya.
Banyaknya pertumbuhan masjid itu tidak diikuti dengan aturan pengeras suara. Ia mencontohkan di Jakarta saja terdapat sekitar 4.000 masjid/mushala yang mayoritas memiliki empat pengeras suara luar. Kondisi itu sebenarnya tidak efektif karena suara yang dikeluarkan malah berbenturan, jauh dari kata kesyahduan.
"Kesyahduan suaraspeakermasjid kadang-kadang terganggu karena berbenturan antar-speaker. Suara itu berbenturan. Ini juga bermasalah," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya