Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Perpanjang Operasi Masker

Foto : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Petugas menegur pengendara yang tidak menggunakan masker saat sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Pemerintah Kota Depok melakukan sosialisasi gerakan bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai Kamis (23/7) mendatang.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah. "Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda 50 ribu rupiah," ujarnya

Terapkan Denda

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar 6.830.000 rupiah dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok. "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dikatakannya, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top