Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Perpanjang Operasi Masker

Foto : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Petugas menegur pengendara yang tidak menggunakan masker saat sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Pemerintah Kota Depok melakukan sosialisasi gerakan bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai Kamis (23/7) mendatang.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Pemerintah (Pemkot) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (30/7) dengan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak bermasker.

"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7).

Lokasi operasi saat berada di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju.

Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

"Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok," jelasnya.

Menurut dia dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah. "Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda 50 ribu rupiah," ujarnya

Terapkan Denda

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar 6.830.000 rupiah dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok. "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dikatakannya, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.

Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Sebelumnya Pemkot Depok menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid -19 mulai Senin (20/7) hingga Rabu (22/7).

"Kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus korona atau Covid-19," katanya.

Ia mengatakan setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top