Depok Perpanjang Operasi Masker
Petugas menegur pengendara yang tidak menggunakan masker saat sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Pemerintah Kota Depok melakukan sosialisasi gerakan bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai Kamis (23/7) mendatang.
DEPOK - Pemerintah (Pemkot) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (30/7) dengan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak bermasker.
"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7).
Lokasi operasi saat berada di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju.
Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
"Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya