Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Ancam Denda Parkir Liar

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Suasana Jalan Margonda di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (29/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Depok Ancam Denda Parkir Liar

DEPOK - Pengendara yang biasa parkir sembarangan perlu berhati-hati karenaDishub Kota Depok tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Aturan ini akan menjadi dasar hukum menindak para pelanggar.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala, Sabtu, mengatakan saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum guna menindak pelanggar. Maka, penertiban sifatnya sosialisasi. Aksi parkir liar hanya diberikan surat peringatan, setelah itu dilepas kembali.

"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat diharapkan menjadi sadar tidak lagi parkir sembarangan dan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.Sebelumnya, dia telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran denda.

Menurut Ari, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar 500 ribu.

"Tapi, mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top