Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dendam Karena Sering di-Bully, Fazri Pembunuh Suami Istri di Palangkaraya Terancam Dihukum Mati

Foto : Antara

Fazri alias Utuh Jenit (26) tersangka pembunuh suami istri di Jalan Kamboja Palangka Raya, menceritakan dirinya membunuh kedua korban saat berada di lokasi kejadian dengan dijaga aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya, Minggu (9/10/2022)

A   A   A   Pengaturan Font

Palangka Raya - Tersangka Fazri alias Utuh Jenit (26), pembunuh suami istri bernama Ahmad Yendi (46) dan Fatnawati (45) di Jalan Kamboja atau Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang ditangkap Polisi pada Sabtu (8/10), terancam hukuman mati.

"Tersangka pembunuhan pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. Ancaman paling berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat jumpa pers di lokasi kejadian, Minggu (9/10).

Kapolresta Palangka Raya itu juga menjelaskan terkait latar belakang motif pembunuhan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor sehingga membuat pelaku dendam dengan korban.

Pertama, karena masalah pekerjaan yang dijanjikan oleh korban sampai saat ini tidak jelas kabarnya. Kedua, pelaku yang sering bertamu di kediaman korban juga merasa sering di-bully. Ketiga, yakni masalah dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai saat itu tidak jelas kapan akan dikembalikan kepada pelaku.

"Untuk motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Korban yang sudah kenal sejak 2016 itu sering di-bully dan dibilang negro hingga korban sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top