Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sanksi Warga

Denda Keterlambatan Administrasi Kependudukan Dihapus

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - KotaDepok, Jawa Barat, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Baca Juga :
Saluran Air Terhambat

"Perlu kami tekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan. Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal. Warga yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda," ujar Nuraeni seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top