Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerusakan Lingkungan

Denda kepada Freeport Dianggap Terlalu Kecil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Denda untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pengrusakan hutan senilai 460 miliar rupuah dinilai terlalu kecil. Besaran denda berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tak sepadan dengan kerusakan 4.550 hektar (ha) hutan di Papua akibat aktivitas penambangan selama puluhan tahun.

Nilai denda tersebut tak sebanding dengan hasil temuan awal sebesar 185 triliun rupiah. Angka tersebut dihitung dari 14 temuan dari nilai ekosistem yang dikorbankan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mempertanyakan alasan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 185 trilliun rupiah dalam temuan awal itu hilang di BPK. "Dari sisi potensi, secara material tetap sebagai potensi. Dengan hilangnya nilai kerugian yang harus dipertanggungjawabkan Freeport, apakah rakyat yang harus menalangi melalui APBN?," tegasnya dalam diskusi terkait Freeport di Jakarta, Kamis (20/12).

Diregaskan Yusri perhitungan awal BPK didasarkan atas hasil perhitungan jasa ekosistem yang hilang. Sebelumnya, Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkalkulasikan dampak tailing PT FI yang didasarkan pada Analisis Perubahan Tutupan Lahan pada 1988 - 1990 dan 2015 -2016 oleh Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan). Meskipun hasil tersebut harus didiskusikan lterlebih dahulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menilai atas dasar ketentuan yang ada.

Selain itu, temuan lain menunjukkan Freeport telah menggunakan kawasan hutan lindung seluas 4.555 ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IIPPKH) yang dinilai sebatas sebagai kerugian PNBP bukan kejahatan pidana kehutanan seperti dimaksud Pasal 50 , 74 , 75 , 77 dan terakhir Pasal 78 tentang Ketentuan Pidana didalam UU Kehutanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top