Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daya Saing - Banyak Aturan Daerah Tumpang Tindih dengan Kebijakan Pusat

Demi Pacu Investasi, Reformasi Birokrasi Mesti Komprehensif

Foto : Sumber: BKPM – Litbang KJ/and - kj/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Idealnya, menurut dia, pembenahan berangkat dari aturan yang harus diperbaiki sedemikian rupa. Sebab, Regulatory Quality Index (RQI) Indonesia masih di peringkat 109 dari 193 negara, karena aturan dianggap terlalu gemuk, terlalu banyak, dan masih banyak tumpang tindih.

Berdasarkan data Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, paling tidak ada sekitar 62 ribu regulasi di Indonesia. Dalam waktu 15 tahun (periode 2000-2015), regulasi yang tercipta baik tingkat pusat maupun daerah mencapai 12.500. Jumlah itu tergolong fantastis untuk negara yang berusia belum genap 100 tahun.

Melihat banyaknya aturan tersebut, Bank Dunia pada 2016 menempatkan RQI Indonesia di posisi 109. Peringkat Indonesia itu lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lain, seperti Malaysia (peringkat 18), Vietnam (peringkat 90), dan Singapura (peringkat 1). Posisi Indonesia tersebut mencerminkan buruknya manajemen peraturan di Indonesia.

Fadillah menilai RQI ini perlu ditingkatkan karena menjadi salah satu parameter yang mendukung Government Competitive Index (GCI). Untuk parameter ease of doing bussines memang naiknya lumayan bagus, tapi sempat turun. Hal inilah yang ingin digenjot Presiden Jokowi.

"Memang, reformasi birokrasi kurang lebih sudah menyentuh beberapa aspek, seperti deregulasi untuk penyederhanaan sistem yang memudahkan memulai usaha diberlakukan, mal layanan publik, dan lain-lain. Tapi masih banyak halangan lain," papar dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top