Demi Kepastian Hukum, Pemerintah dan DPR Harus Segera Merevisi UUP2SK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sebuah sidang di Jakarta, baru-baru ini. Amar putusan MK RI Nomor 85/PUU-XXII/2024 menegaskan LPS sebagai lembaga independen setara BI dan OJK
Foto: AntaraJAKARTA- Pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) khususnya tiga frasa yang diminta tiga pemohon yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2024 lalu.
Desakan untuk segera merevisi UU tersebut untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Demikian kesimpulan yang disampaikan tiga pakar hukum yakni, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti, pakar hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang,dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indra Perwira dalam kesempatan terpisah di Jakarta, baru-baru ini.
Ketiga akademisi itu mengapresiasi putusan MK yang menegaskan pentingnya independensi LPS agar setara dengan dua regulator lainnya yakni Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan.
MK sendiri dalam amar putusannnya Nomor 85/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yaitu Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda yang berprofesi sebagai dosen, serta Mario Angkawidjaja yang berstatus sebagai mahasiswa.
Adapun uji materi yang dikabulkan MK adalah frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana yang tercantum pada Pasal 86 ayat (4) dan frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana tertulis pada ayat (6) UU PPSK inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR”.
Begitu juga berlaku untuk frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” yang terdapat dalam ayat (7) Pasal 7 angka 57. Pasal tersebut mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa putusan tersebut dikabulkan sebagian dan berlaku setelah pembentuk UU melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, atau apabila belum dibuat maka frasa “sepanjang disetujui DPR” dianggap berlaku.
MK jelas Suhartoyo mengabulkan permohonan tersebut untuk menjaga independensi LPS dari lembaga lain, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selama ini jelasnya, LPS adalah satu-satunya lembaga yang dibedakan proses penyusunan RKAT-nya dalam UUP2SK.
Sebab itu, proses penyusunan RKAT-nya perlu disamakan dengan BI dan OJK sebagai lembaga independen di sektor keuangan yang persetujuan anggarannya dilaksanakan oleh DPR-RI, sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.
Tidak Multitafsir
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti yang diminta pendapatnya mengatakan putusan MK patut diapresiasi karena secara gamblang menegaskan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasional LPS salah satunya pengajuan RKAT harus dengan persetujuan DPR, bukan lagi Menteri Keuangan.
“Jadi mekanisme persetujuannya cukup dengan DPR dan tidak perlu sampai secara detail misalnya sampai satuan tiga,” kata Susi.
Dia pun mendesak agar pembuat UU khususnya Pemerintah dan DPR segera merevisi UUP2SK agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama mengenai bagian dari putusan MK yang dinilai ambigu karena memberi waktu dua tahun ke pembentuk UU melakukan perubahan.
“Kalau putusannya sudah keluar seharusnya langsung dijalankan karena norma yang diujikan sudah inkonstitusional, jangan mempertahankan sementara,” tegas Susi.
Sementara itu, pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengapresiasi putusan MK tersebut karena sangat tepat dalam memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola LPS sebagai badan hukum.
LPS jelas Dian merupakan badan hukum tersendiri sesuai dengan UU LPS yang mempunyai mekanisme dalam pengelolaan anggaran sejalan dengan karakter kelembagaan LPS yang tetap dijaga transparansi dan akuntabilitasnya.
“Putusan MK mengamanahkan aturan tahapan yang diperbarui tanpa adanya persetujuan Menkeu dalam pengelolaan anggaran LPS. Hal penting yang harus diingat pembentuk UU, saat melakukan perubahan tidak boleh lagi memuat norma persetujuan Menkeu karena bertentangan dengan karakter hukum kelembagaan LPS sebagai badan hukum,” kata Dian.
Pada kesempatan lain, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menjelaskan bahwa fungsi monetary dalam sistem ketata-negaran di Indonesia sekarang ini dijalankan BI, OJK, dan LPS.
Jika anggaran ketiga lembaga itu disetujui DPR, maka hal itu wajar karena DPR adalah cabang kekuasaan yang memegang hak budget. Sebaliknya, jika harus disetujui oleh Menkeu, berarti mengubah kedudukan LPS dari suatu lembaga negara menjadi sekedar instansi pemerintahan yang subordinasi pada Menkeu.
“Hubungannya jadi bersifat administrasi. Oleh sebab itu saya menilai putusan MK tersebut sangat tepat, mengembalikan kedudukan LPS sebagai lembaga negara independen,” tegas Indra.
Dia pun mendesak segera dilakukan revisi karena pembatalan norma tidak bisa di delay sebab menyangkut keadilan konstitusional. “Bagi saya, direvisi atau tidak, tidak berpengaruh pada pembuatan norma. Mekanisme persetujuan DPR itu bisa mengikuti mekanisme APBN pada umumnya,”tutup Indra.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Tayang 23 Januari, Ini Sinopsis dan Sederet Pemain Film "Sebelum Tujuh Hari"
- Mulai 22 Januari, Pemprov DKI Sediakan Pangan Bersubsidi bagi Warga Tertentu
- Pemkab: Lahan pertanian Jayawijaya capai 112 hektare melebihi target
- Demi Kesejahteraan Rakyat, Dua BUMD Jatim Jadi Perseroda
- BRIN sebut pengembangan PLTS Danau Singkarak perhatikan pariwisata