Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Partai Politik - Database Diperlukan dalam Rangka Percepatan Pengambilan Keputusan

"Database" Parpol Sedang Disusun

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo

A   A   A   Pengaturan Font

Bahtiar melanjutkan, seperti diketahui, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu sejak era reformasi, terus berubah. Misalnya Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai. Tapi pada pemilu 2004, jumlah partai berubah lagi. Pemilu 2004, hanya diikuti 24 partai. Begitu juga pada Pemilu 2009, pesertanya 38 partai. Pemilu terakhir, Pemilu 2014 diikuti 12 partai.

"Sementara itu saat ini partai politik yang berbadan hukum di Kemenkum dan HAM sebanyak 73 partai politik di tambah lagi adanya partai lokal yang belum terdata dengan baik," ujarnya. Menurutnya, lenyusunan database partai sangat diperlukan. Ini dalam rangka percepatan pengambilan keputusan.

Sekaligus juga dalam rangka transparansi bantuan keuangan partai. Sehingga bisa diketahui oleh semua masyarakat. Diharapkan, masyarakat juga dapat menilai partai politik, terutana dalam penggunaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah. "Baik itu dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.

Intesitas Sosialisasi
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top