AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3). Jaksa oenuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Komentar
()Muat lainnya