Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemutakhiran Pemilih

Data Kependudukan Diberikan Berkala ke KPU 

Foto : istimewa

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

A   A   A   Pengaturan Font

"Tahapan pendaftaran pemilih ini juga dapat disederhanakan dengan menjadikan DPT pada Pemilu 2024 sebagai DPS untuk Pilkada 2024," katanya. Khoirunnisa menambahkan, aktivitas tahapan pemilu lainnya yang bisa disederhanakan adalah pembentukan daerah pemilihan, khususnya untuk DPRD kabupaten atau kota. Hal ini sebetulnya sudah dapat dilakukan sejak awal jika pembentukan daerah pemilihan disesuaikan dengan siklus sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS. Sensus penduduk tahun 2020 merupakan data penduduk mutakhir yang dapat dijadikan basis data pembentukan daerah pemilhan. Artinya daerah pemilihan tidak perlu dibentuk setiap kali penyelenggaraan pemilu.

"Kegiatantahapan pemilu lainnya: pendaftaran partai politik peserta pemilu dan verifikasinya. Kemudian pendaftaran calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres," katanya.

Waktu untuk tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, kata Khoirunnisa, sudah ditentukan dengan rigid dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang

memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk persiapan.. Padahal, sebetulnya ada tahapan-tahapan yang waktunya bisa diperingkas apalagi juga sudah ada bantuan instrumen teknologi. KPU sudah memilih sejumlah aplikasi yang sebetulnya dapat mempermudah proses tahapan-tahapan pemilu.

Misalnya Sistem Informasi Partai Politik sebagai instrumen pendaftaran partai politik peserta pemilu. Namun keberadaan aplikasi-aplikasi tersebut masih memerlukan payung hukum. Penyederhanaan tahapan pemilu ini, lanjut Khoirunnisa menjadi penting mengingat adanya potensi kompleksitas di lapangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top