Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Inflasi | BI dan Pemerintah Bentuk Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Dana Tak Terduga Daerah Bisa Dipakai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dana tak terduga dalam APBD bisa digunakan pemda secara aktif hanya dengan meminta pengaturannya dari Mendagri.

JAKARTA - Pemerintah berharap dana tak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa digunakan untuk memberikan subsidi atau kompensasi sehingga bisa menstabilkan harga atau tarif, termasuk untuk angkutan daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan dana tak terduga dalam APBD 2022 sebesar 14 triliun rupiah untuk mengatasi inflasi yang berasal dari gejolak harga pangan.

"Presiden dalam rapat di Istana bersama pemda sudah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggunakan dana tak terduga dalam APBD yang baru digunakan 1,8 triliun rupiah sampai Agustus ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (25/8).

Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan daerah secara aktif hanya dengan meminta pengaturannya dari Mendagri, di mana aturan utamanya sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan intensitas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bisa ditingkatkan dan terus bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP).

Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menambahkan, TPIP dan TPID saat ini berfokus kepada pengendalian inflasi pangan yang sudah mencapai 11 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Juli 2022. Karena itu, inflasi tersebut akan terus diusahakan untuk bisa turun ke level 6 persen (yoy).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top