Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Inflasi | BI dan Pemerintah Bentuk Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Dana Tak Terduga Daerah Bisa Dipakai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berharap dana tak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa digunakan untuk memberikan subsidi atau kompensasi sehingga bisa menstabilkan harga atau tarif, termasuk untuk angkutan daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan dana tak terduga dalam APBD 2022 sebesar 14 triliun rupiah untuk mengatasi inflasi yang berasal dari gejolak harga pangan.

"Presiden dalam rapat di Istana bersama pemda sudah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggunakan dana tak terduga dalam APBD yang baru digunakan 1,8 triliun rupiah sampai Agustus ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (25/8).

Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan daerah secara aktif hanya dengan meminta pengaturannya dari Mendagri, di mana aturan utamanya sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan intensitas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bisa ditingkatkan dan terus bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP).

Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menambahkan, TPIP dan TPID saat ini berfokus kepada pengendalian inflasi pangan yang sudah mencapai 11 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Juli 2022. Karena itu, inflasi tersebut akan terus diusahakan untuk bisa turun ke level 6 persen (yoy).

"Kalau inflasi pangan tidak diturunkan akan merambat ke inflasi inti. Sejauh ini kita melihat untuk inflasi harga diatur pemerintah lebih bisa terkendali, tetapi inflasi pangan yang bermasalah," ucap Destry.

Karena itu, dia menuturkan BI bersama pemerintah membentuk Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), sebagai upaya ekstra yang harus digencarkan TPIP dan TPID. Gerakan tersebut juga dibentuk untuk mengatasi perbedaan pasokan pangan di berbagai wilayah Indonesia, serta didorong pula perluasan kerja sama antardaerah, fasilitasi distribusi, replikasi bisnis model klaster, dan gerakan tanam serta penyelenggaraan pasar rakyat di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam hal tersebut, sambung Destry, peran BI memang cukup signifikan terutama dengan mengoptimalkan 46 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia bersama dengan pimpinan daerah. "Memang sangat diharapkan peranan aktif dari pimpinan di pemda, karena yang menjadi kekhawatiran BI adalah kalau inflasi pangan tidak bisa diatasi tentunya akan berpengaruh pada inflasi inti. Dengan demikian, sebelum ekonomi tumbuh mencapai puncaknya, kita harus atasi inflasi agar tidak seperti negara lain," tutur Destry.

Pangan Murah

Sementara itu, Badan Pangan Nasional mendukung bazar pangan murah yang digelar pemerintah daerah (pemda) dalam rangka menjaga inflasi tetap stabil dan terkendali. Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengatakan langkah aksi seperti bazar pangan murah sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bahan pangan yang murah dengan kualitas yang baik.

"Aksesibilitas pangan yang murah dan terjangkau di tengah ancaman krisis pangan seperti diingatkan Bapak Presiden Jokowi sangat penting agar situasi gejolak pangan tidak terjadi dan berdampak buruk terhadap ketahanan pangan kita," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Pemda melalui dinas pangan baik di provinsi maupun kabupaten/ kota secara masif melakukan bazar pangan murah. Berdasarkan pantauan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Banten, bazar pangan murah ini dilaksanakan sejak awal Agustus 2022 hingga saat ini.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top