Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rehabilitasi Bencana

Dana Pemulihan Gempa Lombok Rp16 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Rencana aksi ini menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi pemerintah untuk merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) agar pemerintah benar-benar bisa mencantumkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara riil dan diprioritaskan dalam rencana aksi ini.

Dia menambahkan, sesuai dengan Inpres No 5 Tahun 2018, Kemenko PMK mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB. "Tentunya fungsi Kemenko PMK di sini adalah memberikan fasilitasi dan mengoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan supaya penanganan bencana di NTB ini dapat segera diselesaikan dengan baik," ungkap Harmensyah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat, NTB, Made Arthadana, menyebutkan hasil verifikasi sementara 61.652 rumah rusak akibat gempa bumi. Dipastikan akan bertambah lagi, karena dua kecamatan belum selesai diverifikasi.

Rehabilitasi Sosial

Sementara itu, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan tidak ada batas waktu untuk proses rehabilitasi sosial bagi korban gempa bumi di Lombok.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top