Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rehabilitasi Bencana

Dana Pemulihan Gempa Lombok Rp16 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus jelas tahapannya. Dengan demikian, Kementerian Keuangan dapat mengetahui tahapan kebutuhan anggaran untuk 2018 dan 2019.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sonny Harry B Harmadi, dalam rapat koordinasi rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi paska gempa bumi Lombok, di Jakarta, Rabu (19/9).

Dia menyebutkan, poin-poin kesimpulan dan arahan Menko PMK dalam rakor tingkat menteri sebelumnya harus menjadi acuan penyusunan rencana aksi bagi seluruh peserta rakor.

Sonny mengatakan, secara keseluruhan kebutuhan untuk rehabilitasi rekonstruksi pascagempa bumi yang diajukan pemerintah daerah dalam paparan Kepala Bappeda Provinsi NTB mencapai angka 16 triliun rupiah.

Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Harmensyah, menekankan rencana aksi harus mampu mendorong pemulihan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara cepat.

"Rencana aksi ini menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi pemerintah untuk merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) agar pemerintah benar-benar bisa mencantumkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara riil dan diprioritaskan dalam rencana aksi ini.

Dia menambahkan, sesuai dengan Inpres No 5 Tahun 2018, Kemenko PMK mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB. "Tentunya fungsi Kemenko PMK di sini adalah memberikan fasilitasi dan mengoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan supaya penanganan bencana di NTB ini dapat segera diselesaikan dengan baik," ungkap Harmensyah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat, NTB, Made Arthadana, menyebutkan hasil verifikasi sementara 61.652 rumah rusak akibat gempa bumi. Dipastikan akan bertambah lagi, karena dua kecamatan belum selesai diverifikasi.

Rehabilitasi Sosial

Sementara itu, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan tidak ada batas waktu untuk proses rehabilitasi sosial bagi korban gempa bumi di Lombok.

"Tugas Kemensos berkaitan dengan rehabilitasi sosial, tidak boleh ada target karena berkaitan dengan psikososial. Intinya, saat mereka kembali ke rumah yang direkonstruksi harus dalam kondisi psikologi yang sudah normal," kata Agus.

Karena itu, pihaknya memastikan program penyembuhan trauma korban gempa yang menjadi tanggung jawab Kemensos tidak ada jangka waktunya.

Menurut dia, penyembuhan trauma sangat penting karena dipastikan warga Lombok yang menjadi korban gempa pasti mengalami trauma, terlebih lagi saat ini juga masih terjadi gempa susulan.eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top