Dana Alokasi Khusus Kebudayaan Rp1 Triliun
JAKARTA - Pemerintah berencanamenyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebudayaan sebesar 1 triliun rupiah, mulai tahun 2019. DAK ini, antara lain digunakan pengadaan sarana kesenian di sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, dan sekolah luar biasa.
"Jadi nanti bantuan fasilitasi seperti itu tidak lagi menggunakan dana pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, seuaipembukaan lokakarya Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Tahap II, di Jakarta, Rabu malam (18/7).
Seperti diketahui, selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyalurkan bantuan sarana kesenian di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K), serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada 2018, program bantuan pemerintah yang sudah dilaksanakan selama tujuh tahun terakhir ini diberikan dalam dua tahap. Total satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan fasilitas kesenian sebanyak 4.537 sekolah.
Pemberian fasilitas sarana kesenian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa agar dapat mempelajari seni budaya, khususnya kesenian tradisional, sehingga tumbuh sikap apresiasi terhadap kesenian tradisional. Selain itu, dukungan terhadap pembelajaran seni budaya dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melestarikan kesenian tradisional dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya