Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instrumen Fiskal

Dampak Kenaikan Cukai Rokok terhadap Inflasi Terbatas

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ke­uangan, Sri Mulyani Indrawa­ti

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan berpotensi mempengaruhi ekonomi dan tingkat inflasi.

"Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12).

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top