Dampak Kenaikan Cukai Rokok terhadap Inflasi Terbatas
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun pun masih tinggi yaitu pada 2018 sebesar 9,1 persen, 2019 sebesar 9,87 persen, 2020 sebesar 8,99 persen, 2021 sebesar 9,18 persen dan 2022 sebesar 9,04 persen. Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi merokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.
Harga rokok di Indonesia pun relatif tergolong murah jauh di bawah rata-rata dunia yaitu 4 dollar AS dan paling mahal di Australia sebesar 21 dollar AS, sedangkan di dalam negeri hanya 2,1 dollar AS.
Picu Kemiskinan
Karena itu, pemerintah mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong indeks kemahalan rokok karena sangat berpotensi menekan konsumsi rokok masyarakat.
Bahkan, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar 246.382 rupiah per bulan untuk membeli rokok, yang seharusnya uang tersebut digunakan membeli tahu dan tempe sehingga meningkatkan gizi. Tak hanya itu, dia menyebutkan peningkatan pengeluaran rokok 1 persen saja ternyata akan meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya