Dalam UU P2SK, LPS Dapat Tugas dan Wewenang Baru
Foto : ANTARA/Shutterstock
Ilustrasi - Asuransi.
Selanjutnya, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Dalam penyelenggaraan PPP, nantinya, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, yang mana akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK," kata Purbaya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya