
Dalam UU P2SK, LPS Dapat Tugas dan Wewenang Baru

Foto : ANTARA/Shutterstock
Ilustrasi - Asuransi.
Selanjutnya, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Baca Juga :
Pemerintah Dorong Kolaborasi Asuransi-Investasi
Dalam penyelenggaraan PPP, nantinya, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, yang mana akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK," kata Purbaya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya