
Dalam UU P2SK, LPS Dapat Tugas dan Wewenang Baru

Foto : ANTARA/Shutterstock
Ilustrasi - Asuransi.
Secara aspek kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS menjadi 7 orang, dari sebelumnya 6 orang, di mana penambahan 1 orang ADK akan membidangi penjaminan polis.
Kemudian, masing-masing ADK juga memiliki portofolio tugas, ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden, lalu, akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.
Baca Juga :
Lomba Lari LPS
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya