Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dalam UU P2SK, LPS Dapat Tugas dan Wewenang Baru

Foto : ANTARA/Shutterstock

Ilustrasi - Asuransi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan tugas dan kewenangan baru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (19/12).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memandang UU P2SK merupakan tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Dalam UU tersebut, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top