Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dalam UU P2SK, LPS Dapat Tugas dan Wewenang Baru

Foto : ANTARA/Shutterstock

Ilustrasi - Asuransi.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS ini bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

"Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal," kata Purbaya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top