
Dalam UU P2SK, LPS Dapat Tugas dan Wewenang Baru

Foto : ANTARA/Shutterstock
Ilustrasi - Asuransi.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS ini bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.
"Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal," kata Purbaya.
Baca Juga :
Pemerintah Dorong Kolaborasi Asuransi-Investasi
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya