Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Curi Belasan Bungkus Rokok di Warung Lalu Ditangkap Polisi, Hasil Akhirnya Tak Seperti yang Dikira Banyak Orang

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LAMPUNG - Sering terjadi tindak kejahatan lebih kompleks masalahnya daripada yang tampak secara kasat mata. Kadang kala ada hal-hal yang membuat pendekatan kekeluargaan, pengampunan, lebih baik bagi korban maupun pelaku kejahatan.

Ya, dalam mendukung program Kapolri 'Restorative justice' Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung memfasilitasi kegiatan rembuk pekon (musyawarah) terkait pencurian belasan bungkus rokok di salah satu warung di Pekon Putih doh kecamatan setempat, pada Kamis (14/4).
Dikutip dari rilis Humas Mabes Polri, rembuk pekon digelar di Mapolsek Cukuh Balak dihadiri korban selaku pihak pertama yakni RI (49) dan MU (60) pihak kedua selaku orang tua pelaku berinsial S (14).
Hasil rembuk pekon disepakati bahwa RI selaku korban memafkan pelaku dan ia bersedia dilaksanakan "restorative justice" dengan meminta Polsek Cukuh Balak menjadi mediator.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Adi Setiawan, mengungkapkan rembuk pekon digelar pihaknya tadi malam, Rabu tanggal 13 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Rembuk pekon dihadiri oleh korban dan orang tua pelaku dengan hasil korban memaafkan perbuatan pelaku," kata Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (14/4).
Menurut Kapolsek, dalam rembuk pekon tersebut disepakati beberapa point perdamaian diantaranya :
Pertama Antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Kedua Pihak ke-2 telah meminta maaf kepada Pihak ke-1 dan Pihak Ke-1 telah memaafkan pihak Ke-2 atas terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pihak ke-2.
Ketiga Pihak ke-2 berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak menyenangkan tersebut baik terhadap pihak ke-1 maupun kepada orang lain.
"Apabila kedua belah pihak mengikari isi perdamaian ini maka kedua belah pihak siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Ipda Adi menjelaskan, rembuk pekon tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah terjadinya pencurian pada tanggal 13 April 2022 , yang dilakukan oleh anak dari pihak ke-2 di warung milik pihak ke-1 di Pekon Putih Doh.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan teridentifikasi pelaku yang merupakan anak dari pihak ke-2," jelasnya.
Atas terjadinya kesepakatan melalui rembuk pekon tersebut, diharapkan dapat kembali terjalin kekeluargaan diantara kedua pihak dan anak pihak ke-2 tidak mengulangi perbuatannya.
Melalui hal itu, mereka dapat kembali mengeratkan persaudaraan dan anak pihak kedua tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam rembuk pekon tersebut juga dihadiri Sekretaris Pekon Putih Doh, Saibul Hamid, Kanit Binmas Aipda Sigit Destriantara, Kanit Propam Aipda Margi dan sejumlah Bhabinkamtibmas.


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top