Covid-19 Melonjak, Sydney Naikkan Denda bagi yang Melanggar Lockdown Jadi Rp52 Juta
Seorang warga berjalan di Martin Place, yang tidak biasanya sunyi, di pusat kota di Sydney, Australia, Rabu (30/6/2021), saat penguncian diterapkan untuk membatasi penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).
Sydney - Denda di tempat bagi warga yang melanggar aturan lockdown di Sydney dan daerah lain di New South Wales (NSW) melonjak drastis menjadi maksimal 5.000 dolar Australia (sekitar Rp52,9 juta).
Denda dinaikkan karena negara bagian itu mencatat lonjakan kasus baru COVID-19.
Polisi negara bagian akan mendenda mereka yang melanggar perintah tinggal di rumah atau berbohong kepada petugas penelusuran kontak, kata pemimpin NSW Gladys Berejiklian.
Sebelumnya, melanggar perintah karantina didenda 1.000 dolar Australia (sekitar Rp10,5 juta).
"Kita harus menerima bahwa ini adalah situasi terburuk di New South Wales sejak hari pertama. Dan sayangnya, akibat dari itu, juga menjadi situasi terburuk di Australia," katanya dalam konferensi pers.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya