Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Balapan Mobil Listrik I Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen ke KPK

“Commitment Fee" Formula E Dibayar dari Pinjaman Bank DKI

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat (kiri) menunjukkan dokumen usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta membayar commitment fee Formula E sebesar 180 miliar dari pinjaman Bank DKI. Di sisi lain, Pemprov DKI membatalkan anggaran normali­sasi sungai sebesar 160 miliar rupiah dengan ­alasan defisit.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah membayarkan uang komitmen (commitment fee) untuk gelaran Formula E sesuai dengan prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku serta melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

"Pembayaran termin 1 commitment fee 180 miliar rupiah pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek dari Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Achmad Firdaus, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/11).

Firdaus mengatakan anggaran penyelenggaraan dengan skema penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022.

Baca Juga :
Sedekah Bumi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut Pemprov DKI membatalkan anggaran normalisasi sungai sebesar 160 miliar rupiah pada 2019 dengan alasan defisit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top