Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Efek - Proses Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bakal Menjadi Efisien

Citibank Jadi Bank Kustodian

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

KERJA SAMA LAYANAN - CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi (kedua dari kanan) bersama Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio (kanan),dan Dirut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi usai menadatangani perjanjian di sela pembukaan perdagangan saham di Galeri BEI, Jakarta, Rabu (30/8). Citibank Indonesia menjadi Bank Kustodian pertama yang menawarkan layanan KPEI melalui layanan Account Operator.

A   A   A   Pengaturan Font

Bank Kustodian sebagai account operator akan meningkatkan perlindungan atas aset nasabah.

JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggandeng Citibank dalam melakukan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian, Citibank secara resmi menjadi Bank Kustodian (BK) yang memulai perannya sebagai account operator (AO) pertama dalam penyelesaian transaksi bursa.

Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi, mengatakan dengan adanya Citibank sebagai inisiator AO dapat menjadi contoh Bank Kustodian lainnya, sehingga dapat memperluas perannya dalam proses penyelesaian transaksi bursa. "Adanya AO ini diharapkan dapat menjadi momentum dimulainya implementasi perluasan peran Bank Kustodian sebagai AO, settlement agent dan general clearing member ke depannya," ungkap dia, di Jakarta, Rabu (30/8).

Menurut Hasan, perluasan dengan pihak lain dalam pengelolaan perantara perdagangan efek itu sudah lama diterbitkan. Bahkan, pengalihan fungsi-fungsi perdagangan efek ke pihak lain, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi. "Melalui kerja sama dengan pihak lain, akan terjadi potensi pengurangan biayabiaya yang diperlukan oleh pedagang efek.

Kedua dari sisi risiko, sebagai pedagang efek kini bisa fokus ke bisnis intinya saja, sementara fungsi lainnya bisa melalui outsourcing sehingga mengurangi risiko operasional," ucap dia. Kehadiran Citibank menjadi AO akan memberikan kewenangan atas nama mereka dalam melakukan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi bursa, yang berhubungan dengan KPEI dan KSEI.

"Jadi tidak lagi di Anggota Bursa (AB) yang bersangkutan, tapi bisa dengan pihak Kustodian, seperti Citibank. Kedua, peraturan yang diterbitkan tahun lalu bahwa perluasan Bank Kustodian yang menjadi settlement agent sehingga memperluas perannya lebih lagi," papar dia. AO dalam penyelesaian transaksi bursa berfungsi sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengambil alih fungsi settlement dari AB.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top