Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Perluas Edukasi ke Masyarakat Ngada

Foto : ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Labuan Bajo

Kantor Imigrasi Labuan Bajo melakukan sosialisasi tentang pencegahan TPPO dan perlindungan hak pekerja migran Indonesia non prosedural di Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, Jumat (28/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperluas edukasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan hak pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"Kami telah melakukan sosialisasi TPPO dan PMI non prosedural yang tentunya menjadi momen penting untuk menyoroti isu krusial terkait keamanan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (29/7).

Perluasan informasi tentang TPPO dan PMI non prosedural merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap kejahatan tersebut.

Mahendra menyebut informasi diberikan terus-menerus kepada masyarakat agar mereka tidak menjadi korban TPPO dan PMI non prosedural.

Selain itu, kata dia, juga ada sinergisitas antarinstansi dalam berbagai program untuk memperluas edukasi dan mencegah kejahatan tersebut.

Penyebarluasan informasi terkait TPPO dan PMI non prosedural telah dilakukan dalam bentuk sosialisasi di Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa, Jumat (28/7).

Diamengatakan kegiatan sosialisasi itu menjadi langkah awal yang baik dalam memberikan perlindungan kepada PMI, khususnya di wilayah Kabupaten Ngada.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTTMarciana Jonebersama pihak Polda NTT dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Indonesia juga hadir sebagai pemateri dalam kegiatansosialisasi tersebut .

Dalam acara sosialisasi itu disampaikan materiterkait informasi mendalam tentang TPPO, risiko yang dihadapi oleh para PMI non prosedural, dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.

Pada kesempatan itu juga Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten NgadaMoi Nitu Anastasia menyampaikan bahwa perdagangan orang dan PMI non prosedural merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dengan sebagian besar perempuan dan anak yang menjadi korban.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk kebijakan maupunprogram atau kegiatan untuk memberantas kejahatan kemanusiaan tersebut.
.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top