Cegah Praktik Suap di Lingkungan Pelaku Usaha, DIY Luncurkan Posko Layanan Aduan dan Informasi Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi
Foto: IstimewaYOGYAKARTA - Posko Layanan Aduan dan Informasi Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD) DIY resmi dilaunchingpada Selasa (06/09) di Pendopo Ndalem Punokawan, Yogyakarta. KAD DIY didirikan untuk mencegah tindak pidana korupsi pada lingkungan pelaku usaha terutama tindakan suap.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, DIY banyak melakukan pelatihan bagi penyuluh anti korupsi. Kader-kader yang ada di DIY tercatat ada 40 orang. Mereka dilatih untuk menjadi penyuluh anti korupsi di sekolah-sekolah.
Aji menjelaskan jiwa dan semangat antikorupsi harus dimulai dari anak-anak, agar dewasa nanti memiliki semangat kuat untuk menolak korupsi. Anti korupsi harus menjadi gaya hidup yang bukan hanya kewajiban tapi sudah tertanam dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami dari Pemerintah Daerah bersama-sama KADIN yang masuk di dalam KAD DIY akan selalu bekerja sama, salingsupportsehingga kami bisa menindaklanjuti berbagai isu yang nanti masuk dichannelkita ini. Nantinya Posko KAD DIY ini akan menjadi saluran pengaduan terhadap segala macam hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi," papar Aji.
Lebih lanjut Aji menyampaikan, secarainterntelah melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi sistem maupun gaya hidup para PNS dan non PNS di Pemerintah Daerah. Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya KAD DIY ini. "Kami mohonsupportdari Bapak Ibu sekalian terutama dari Kadin. Kami berharap masukan-masukan supaya bisa melakukan perbaikan seperlunya. Selamat kita sudah melaunchingtempat untuk mengadu, tempat untuk menyampaikan informasi, tempat untuk memberi kritik dan saran terhadap apapun yang kita lakukan, kaitannya dengan anti korupsi," ujar Aji.
Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) DIY sekaligus Penasehat KAD DIY, GKR Mangkubumi mengatakan memiliki harapan besar atas keberadaan KAD DIY ini. Melalui KAD DIY dirinya berharap akan mampu mengembangkan perekonomian DIY yang lebih bersih dan sehat. Posko KAD DIY berada di Kantor KADIN DIY dan Inspektorat DIY. Predikat Keistimewaan DIY ini menurut GKR Mangkubumi harus didukung dari berbagai sisi, salah satunya bersih, tanpa ada unsur korupsi sama sekali.
"Kita punya harapan besar agar DIY ini dalam menjalankan roda ekonomi sama istimewanya dengan DIY. Mudah-mudahan KAD bisa bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Tentunya juga kita sama-sama belajar untuk mewujudkane-governmentyang bersih. Kami selaku Kadin di DIY mensupportterbentuknya KAD DIY ini," kata GKR Mangkubumi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan, keberadaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi DIY adalah salah satu program kerja dari KPK.Launchingposko layanan anti korupsi ini merupakan posko aduan layanan aduan korupsi. Tentunya, posko KAD DIY akan mampu menampung informasi-informasi dari pelaku usaha yang pada ujungnya akan dicarikan solusi.
Harus ada kolaborasi antara tempat usaha dengan regulator yang akan difasilitasi oleh KPK. Komite Advokasi Daerah ini merupakan wadah dialog antara pelaku usaha dan regulator guna membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha.
"Kenapa KPK harus mengintervensi pelaku usaha untuk terlibat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi? Karena data statistik yang kami miliki sejak KPK berdiri sampai dengan hari ini, penyeimbang pelaku penyumbang tidak pidana korupsi paling banyak adalah dari sektor pelaku usaha atau dari swasta. Maka KPK hadir mencoba mencari tahu, kemudian menganalisa dan selanjutnya menjadikan solusi penyebab utamanya pelaku usaha itu terpaksa harus terlibat dalam tindak pidana korupsi khususnya suap," jelas Aminudin.
Ada beberapaconflict of Interestdalam bisnis. Salah satunya menurut Aminudin adalah itu yang kita sulitnya persyaratan dalam mengurus IMB dan sertifikat SLF yang menyebabkan pelaku usaha harus negosiasi atau harus menyuap regulator supaya IMB dan SLF-nya keluar. Alasan ini juga menjadi fokus KPK untuk berkomitmen.
"Kami dalam posisi yang netral tidak memihak regulator maupun pelaku usaha. Kami memberikan apresiasi kepada KAD DIY yang pada sore hari ini berhasil mendesain sistem layanan aduan dan informasi. Mudah-mudahan kanal ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh teman-teman di DIY. Kami sangat terbuka karena tujuan kami satu, bagaimana pelaku usaha di DIY itu bisa menjalankan bisnis secarafairtanpa ada suap, tanpa ada gratifikasi, tanpa ada korupsi di dalamnya," tutup Aminudin.
Berita Trending
- 1 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 2 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar
- 3 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 4 Banjir Dukungan, PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen pada Pilkada 2024
- 5 Rem Blong Truk Bermuatan Berat Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Cipularang
Berita Terkini
- Dorong Transisi Energi, PLN NP Siap Pamerkan Inovasi di Electricity Connect 2024
- MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Mulai 2029
- 4 Santri di Sukabumi Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh
- Mike Tyson Kembali Naik Ring, Hadapi Youtuber Paul yang 31 Tahun Lebih Muda
- Kabar Duka, Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal Meninggal Dunia