Cegah Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas untuk Selesaikan Kasus TPPO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dua tersangka TPPO telah berhasil memberangkatkan lebih dari 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Pertama tersangka atas nama HCI (61) yang bersangkutan mengaku telah mengirim kurang lebih 80 TKI ilegal. Tersangka kedua yakni A (30) telah mengirim sekitar tujuh atau delapan orang yang khusus dikirim ke Arab Saudi," kata dia.
Iamenjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka memanfaatkan posisi rentan korban.
"Mereka memiliki jaringan sampai ke daerah. Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua,kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri, " ucapnya.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut, menyebut pemberian uang ini dalam rangka memperoleh izin dari suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya